Rabu, 27 Januari 2016

jawaban pkn semester 1



Halaman 13
No.
Kasus
Hak yang dilanggar
Penyebab
Penyelesaian
1.
Peristiwa Pembunuhan Massal 1965.
Hak untuk hidup.
Tragedi Kemanusiaan ini berawal dari konflik internal dalam tubuh Angkatan Darat yang muncul sebagai akibat kesenjangan perikehidupan antara tentara prajurit dengan tentara perwira.
Dengan cara rekonsiliasi. Yaitu perbuatan memulihkan hubungan persahabatan pada keadaan semula atau perbuatan menyelesaikan perbedaan.
2.
Peristiwa Tanjung Priok.
Hak untuk hidup. Dalam peristiwa ini terjadi pelanggaran HAM dimana ratusan korban meninggal dunia akibat kekerasan dan penembakan.
Berawal dari masalah SARA dan unsur politis.
Solusi Penyelesaian Karena peristiwa Tanjung Priok merupakan pelanggaran HAM yang bersifat berat, maka penyelesaiannya dilakukan melalui pengadilan HAM, dan menjatuhkan pidana kepada pihak yang bersalah. Serta mempertegas peraturan mengenai SARA dan unsur – unsur lain agar lebih dihormati.
3.
Tragedi Trisakti terjadi pada 12 Mei 1998
Hak untuk hidup dan mengemukakan pendapat. 7 orang tewas dan 16 orang luka – luka akibat dipukuli, diinjak, dan ditembak brutal oleh  polisi.
Penyebab terjadinya tragedi trisakti adalah mahasiswa yang ingin Soeharto turun dari jabatannya karena di  anggap tidak mampu untuk mengatasi krisis ekonomi di Indonesia.
Solusi Penyelesaian      Karena Tragedi Trisakti terjadi karena penembakan oleh polisi, kasus ini penyelesaiannya melalui pengadilan militer. Dan mempertegas peraturan mengenai hak kebebasan berpendapat dan hak – hak lain agar lebih dihormati.
4.
Peristiwa Penembakan Buruh PT. FREEPORT.
Hak untuk hidup. 1 orang tewas dan 6 orang luka – luka.
terjadi karena mogok kerja yang dilakukan ribuan buruh / karyawan untuk menutup freeport karena manajemen tidak mau berunding.
Solusi Penyelesaian      Yaitu pertanggung jawaban dari PT. FREEPORT terhadap para korban. Dan menegaskan peraturan mengenai tindakan kekerasan dalam penyelesaian suatu konflik sehingga tidak terjadi lagi.
5.
Peristiwa Pembunuhan TKW Marsinah.
Hak untuk hidup. tewas dibunuh setelah diculik, dianiaya, dan dibunuh.
Pada pertengahan April 1993, Karyawan PT. Catur Putera Surya (PT. CPS) Porong membahas Surat Edaran pemerintah tentang menaikkan gaji buruh tersebut dengan resah. Akhirnya, karyawan PT. CPS memutuskan untuk unjuk rasa tanggal 3 dan 4 Mei 1993 menuntut kenaikan upah dari Rp1700 menjadi Rp2250.
Solusi Penyelesaian      Yaitu mengadili pelaku pembunuhan dengan hukum pidana yang sesuai peraturan yang berlaku. Memberikan hak – hak dan jaminan keselamatan kerja kepada para tenaga kerja. Dan mempertegas peraturan mengenai keamanan ketenaga kerjaan.
6.















No.
Lingkungan
Contoh pelanggaran HAM
1.
Keluarga
a.        










Halaman 16
No.
Nama Lembaga
Tugas dan Fungsi
1.
Komnas Perlindungan Anak Indonesia
Tugas :

1.      Melaksanakan mandate/kebijakan yang ditetapkan oleh Forum Nasional Perlindungan Anak.
2.      Menjabarkan Agenda Perlindungan Anak dalam Program Tahunan.
3.      Membentuk dan memperkuat jaringan kerjasama dalam upaya perlindungan anak, baik dengan LSM, masyarakat madani, instansi pemerintah, maupun lembaga internasional, pemerintah dan non-pemerintah.
4.      Menggali sumber daya dan dana yang dapat membantu peningkatan upaya perlindungan anak; serta.
5.      Melaksanakan administrasi perkantoran dan kepegawaian untuk menunjang kinerja Lembaga Perlindungan Anak.
Fungsi :
1.      Melakukan pengumpulan data, informasi dan investigasi terhadap pelanggaran hak anak.
2.      Melakukan kajian hukum dan kebijakan regional dan nasional yang tidak memihak pada kepentingan terbaik anak.
3.      Memberikan penilaian dan pendapat kepada pemerintah dalam rangka mengintegrasikan hak-hak anak dalam setiap kebjijakan.
4.      Memberikan pendapat dan laporan independen tentang hukum dan kebijakan berkaitan dengan anak.
5.      Menyebasluaskan, publikasi dan sosialisasi tentang hak-hak anak dan situasi anak di Indonesia.
6.      Menyampaikan pendapat dan usulan tentang pemantauan pemajuan dan kemajuan, dan perlindungan hak anak kepada parlemen, pemerintah dan lembaga terkait.
7.      Mempunyai mandat untuk membuat laporan alternatif kemajuan perlindungan anak di tingkat nasional.
8.      Melakukan perlindungan khusus.
2.
Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan
Tugas dan Wewenang Komnas Perempuan adalah :
1.      Menjadi pusat sumber (informasi) tentang hak asasi perempuan sebagai HAM dan kekerasan terhadap perempuan sebagai pelanggaran HAM.
2.      Menjadi negoisator dan mediator antara pemerintah dan komunitas korban dan komunitas pejuang hak asasi perempuan, dengan menitikberatkan kepentingan korban.
3.      Menjadi inisiator perubahan serta perumusan kebijakan, termasuk perangkat dan sistem hukum serta sistem dan kapasitas penanganan / pelayanan bagi korban yang memberi perlindungan, pemenuhan dan pemajuan hak-hak perempuan.
4.      Menjadi pemantau dan pelapor tentang pelanggaran HAM, berbasis jender secara berkala dengan bekerja sama dengan institusi-institusi HAM lainnya.
5.      Menjadi fasilitator pengembangan dan penguatan jaringan di tingkat lokal, nasional dan internasional untuk kepentingan pencegahan, peningkatan kapasitas penanganan dan penghapusan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan.
Fungsi :
1.      Meningkatkan pencegahan kekerasan terhadap perempuan.
2.      Meningkatkan kesadaran publik untuk pemenuhan tanggung jawab negara dalam bentuk penghapusan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan.
3.
Komite Nasional Perlindungan Konsumen dan Pelaku Usaha
Fungsi :
Menurut UU No 8 Th 1999 Fungsi Komite Nasional Perlindungan Konsumen & Pelaku Usaha ialah melindungi empat ( 4 ) kepentingan stakholdeers dalam kegiatan ekonomi. Yaitu Kepentingan konsumen, pelaku usaha, pemerintah/birokras, dan kepentingan nasional/kepentingan public.
Tugas :
1.      Menyebarluaskan informasi kepada konsumen.
2.      Memberi nasihat kepada konsumen.
3.      Bekerjasa dengan Instansi di bidang konsumsi.
4.      Mengawasi barang & jasa bersama dengan pemerintah.
5.      Melaksanakan hak gugat & gugatan kelompok.
4.
Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi Nasional (KKRN)
Tugas :
1.      Membentuk KKR Propinsi.
2.      Menerbitkan buku putih (visi, misi, program kerja) dan segera mensosialisasikannya.
3.      menerima laporan dan melakukan inventarisasi semua kejadian pelanggaran HAM.
4.      Menyusun skala prioritas penanganan kasus pelanggaran HAM berat.
5.      Merumuskan kompensasi dan rehabilitasi terhadap korban.
6.      Merumuskan upaya rekonsiliasi yg kondusif dan berkesinambungan.
7.      Melakukan prediksi ke depan akan kemungkinan terjadinya konflik di masyarakat yg mengarah pada pelanggaran HAM dan upaya pencegahannya.
Fungsi KKRN:
1.      Membantu pemerintah mengungkap hal terjadinya konflik dan kemungkinan terjadinya pelanggaran HAM.
2.      Membantu pemerintah membangun rekonsiliasi di masyarakat, baik secara sosial-horizontal maupun struktural-vertikal.

Halaman 23
No.
Contoh Perilaku
Kegiatan
Alasan
Akibat
1.
Tidak memaksakan kehendak kepada orang lain
Selalu
Setiap orang bebas berpendapat.
Hubungan pertemanan akan semakin erat dan suasana akan semakin kondusif.
2.
Bertutur kata yang sopan kepada orang lain.
Selalu
Semua orang ingin dihargai dengan baik.
Kita bisa dihargai orang lain dengan baik, dan tidak sewenang-wenang dengan kita.
3.
Senyum dan mengucapkan salam ketika bertemu dengan teman dan guru.
Selalu
Senyum merupakan sedekah yang paling mudah untuk dilaksanakan.
Banyak teman dan dapat dikenal dengan guru, karena murah senyum.
4.
Memberi sedekah kepada pengemis
Pernah
Karena semua pengemis belum tentu mereka miskin, dan mereka juga banyak yang masih bisa bekerja.

5.
Menengok teman yang sakit.
Pernah


6.

























Halaman 24 dan 25
Halaman 25 UK
1.      Pelanggaran HAM adalah pelanggaran atau pelalaian terhadap kewajiban hak asasi yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang kepada orang lain.
2.      Faktor Internal
Yakni dorongan untuk melakukan pelanggaran HAM yang berasal dari diri pelaku pelanggar HAM, seperti diantaranya :
a.      Sikap egois alias terlalu mementingkan dirinya sendiri.
b.      Rendahnya kesadaran HAM.
c.       Sikap tidak toleran.
Faktor Eksternal
Yakni faktor dari luar diri manusia yang mendorong seseorang arau kelompok orang melakukan pelanggaran HAM, diantaranya :
a.       Penyalahgunaan kekuasaan.
b.      Ketidaktegasan aparat penegak hukum.
c.       Penyalahgunaan teknologi.
d.      Kesenjangan sosial dan ekonomi yang tinggi.
3.      3 Contoh kasus pelanggaran HAM berat :
a.       Penembakan misterius (Petrus) sepanjang 1982-1985.
b.      Peristiwa Tanjung Priok.
c.       Penembakan Mahasiswa Trisakti.
4.      Penegakan HAM di Indonesia itu penting Karena pada saat ini, sudah banyak orang yang tak mau lagi untuk menghargai Hak Manusia yang lainnya dan semakin maraknya kasus pelanggaran HAM yang terjadi di mana-mana. Sehingga, Penegakan HAM Penting dilakukan di Indonesia karena dengan ditegakannya HAM, maka ini merupakan bentuk dari tindakan preventif terhadap banyaknya penyimpangan segala bentuk norma yang berlaku di dalam masyarakat seperti halnya norma hukum, norma moral, norma agama dan norma sosial serta dengan banyak penyimpangan atau pelanggaran HAM yang lain. Apabila HAM telah ditegakkan dengan benar, maka cita-cita untuk mewujudkan kehidupan bermasyarakat yang lebih damai, tenteram, adil dan sejahtera bisa secepatnya tercapai dan terlaksana.
5.      Upaya pemerintah dalam menegakkan HAM adalah dengan membentuk :
ü  Komisi Nasional Hak Asasi Manusia.
ü  Produk hukum yang mengatur mengenai HAM. Adapun pembentukkan produk hokum dibentuk dari Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, ketentuan MPR, Piagam HAM 1998, dan meratifikasi instrumen HAM internasional.
ü  Pengadilan HAM.
6.      Cara saya untuk berpartisipasi dalam menegakkan HAM adalah dengan menegakkan  norma yang mencerminkan keadilan dan perlindungan hak warga negara masyarakat, dan menghindari tindakan eigenrichting (main hakim sendiri) dalam masyarakat sehingga tercipta kepastian hokum.
7.       
Bab 2
Halaman 35
Negara yang berbatasan dengan daratan Indonesia
Negara yang berbatasan dengan lutan Indonesia

Indonesia-Malaysia
Pelanggaran perbatasan nagara Indonesia dengan negara tetangganya sering banyak dilanggar oleh Malaysia. Ini terbukti dengan adanya pelanggaran perbatasan wilayah negara yang masih terus dilakukan oleh negara tetangga. Malaysia lah yang paling sering melakukan pelanggaran batas wilayah RI. Pelanggaran wilayah darat, diantaranya berupa pemindahan titik-titik batas wilayah di Kalimantan Barat. Pemindahan patok batas terjadi di Sektro Tengah, Utara Gunung Mumbau, Taman Nasional Betung Kerihun, Kecamatan Putu Sibau, serta Kabupaten Kapuas Hulu. Selain itu, pelanggaran wilayah perbatasan darat juga dilakukan oleh para pelintas batas yang tidak memiliki dokumen yang sah. Permasalahan lain antar kedua negara ini adalah masalah pelintas batas, penebangan kayu ilegal, dan penyelundupan. Penetapan garis batas darat kedua negara di Selat Malaka dan laut Cina Selatan ditandatangai tanggal 27 oktober 1969 yang diratifikasi melalui Keppres No.89 tahun 1969 tanggal 5 November 1969/ LN No.54 dengan nama perjanjian Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of Malaysia Relating to the Delimitation of the Continental Shelves between the Two Countries. (Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Malaysia Tentang Penetapan Garis Batas Landas Kontinen antara Kedua Negara).
Indonesia-Papua Nugini

Indonesia dan Papua Nugini telah menyepakati batas-batas wilayah darat dan maritim. Meskipun demikian, ada beberapa kendala kultur yang dapat menyebabkan timbulnya salah pengertian. Persamaan budaya dan ikatan kekeluargaan antar penduduk yang terdapat di kedua sisi perbatasan, menyebabkan klaim terhadap hak-hak tradisional dapat berkembang menjadi masalah kompleks di kemudian hari.

Indonesia-Timor Leste

Saat ini sejumlah masyarakat Timor Leste yang berada diperbatasan masih menggunakan mata uang rupiah,  bahasa Indonesia,  serta berinteraksi secara  sosial dan budaya dengan masyarakat Indonesia.  Persamaan  budaya dan ikatan   kekeluargaan antarwarga desa yang terdapat di kedua sisi perbatasan,  dapat menyebabkan klaim terhadap hak-hak tradisional,  dapat berkembang menjadi masalah yang lebih kompleks.  Disamping itu,  keberadaan pengungsi Timor Leste yang masih berada di wilayah Indonesia dalam jumlah yang cukup besar potensial menjadi permasalahan  perbatasan di kemudian hari.

Berdirinya negara Timor Leste sebagai negara merdeka, menyebabkan terbentuknya perbatasan baru antara Indonesia dengan negara tersebut. Perundingan penentuan batas darat dan laut antara RI dan Timor Leste telah dilakukan dan masih berlangsung sampai sekarang.

Perbatasan Indonesia-Singapura

Penambangan pasir laut di perairan sekitar Kepulauan Riau yakni wilayah yang berbatasan langsung dengan Sinagpura, telah berlangsung sejak tahun 1970. Kegiatan tersebut telah mengeruk jutaan ton pasir setiap hari dan mengakibatkan kerusakan ekosistem pesisir pantai yang cukup parah. Selain itu mata pencaharian nelayan yang semula menyandarkan hidupnya di laut, terganggu oleh akibat penambangan pasir laut. Kerusakan ekosistem yang diakibatkan oleh penambangan pasir laut telah menghilangkan sejumlah mata pencaharian para nelayan.
Penambangan pasir laut juga mengancam keberadaan sejumlah pulau kecil karena dapat menenggelamkannya, misalnya kasus Pulau Nipah. Tenggelamnya pulau-pulau kecil tersebut menimbulkan kerugian besar bagi Indonesia, karena dengan perubahan pada kondisi geografis pantai akan berdampak pada penentuan batas maritim dengan Singapura di kemudian hari.

Perbatasan Indonesia-Malaysia

Penentuan batas maritim Indonesia-Malaysia di beberapa bagian wilayah perairan Selat Malaka masih belum disepakati ke dua negara. Ketidakjelasan batas maritim tersebut sering menimbulkan friksi di lapangan antara petugas lapangan dan nelayan Indonesia dengan pihak Malaysia.
Demikian pula dengan perbatasan darat di Kalimantan, beberapa titik batas belum tuntas disepakati oleh kedua belah pihak. Permasalahan lain antar kedua negara adalah masalah pelintas batas, penebangan kayu ilegal, dan penyelundupan. Forum General Border Committee (GBC) dan Joint Indonesia Malaysia Boundary Committee (JIMBC), merupakan badan formal bilateral dalam menyelesaikan masalah perbatasan kedua negara yang dapat dioptimalkan.

Perbatasan Indonesia-Filipina

Belum adanya kesepakatan tentang batas maritim antara Indonesia dengan Filipina di perairan utara dan selatan Pulau Miangas, menjadi salah satu isu yang harus dicermati. Forum RI-Filipina yakni Joint Border Committee (JBC) dan Joint Commission for Bilateral Cooperation (JCBC) yang memiliki agenda sidang secara berkala, dapat dioptimalkan menjembatani permasalahan perbatasan kedua negara secara bilateral.

Perbatasan Indonesia-Australia

Perjanjian perbatasan RI-Australia yang meliputi perjanjian batas landas kontinen dan batas Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE) mengacu pada Perjanjian RI-Australia yang ditandatangani pada tanggal 14 Maret 1997. Penentuan batas yang baru RI-Australia, di sekitar wilayah Celah Timor perlu dibicarakan secara trilateral bersama Timor Leste.

Perbatasan Indonesia-Papua Nugini

Indonesia dan PNG telah menyepakati batas-batas wilayah darat dan maritim. Meskipun demikian, ada beberapa kendala kultur yang dapat menyebabkan timbulnya salah pengertian. Persamaan budaya dan ikatan kekeluargaan antar penduduk yang terdapat di kedua sisi perbatasan, menyebabkan klaim terhadap hak-hak tradisional dapat berkembang menjadi masalah kompleks di kemudian hari.

Perbatasan Indonesia-Vietnam

Wilayah perbatasan antara Pulau Sekatung di Kepulauan Natuna dan Pulau Condore di Vietnam yang berjarak tidak lebih dari 245 mil, memiliki kontur landas kontinen tanpa batas benua, masih menimbulkan perbedaan pemahaman di antara ke dua negara. Pada saat ini kedua belah pihak sedang melanjutkan perundingan guna menentukan batas landas kontinen di kawasan tersebut.

Perbatasan Indonesia-India

Perbatasan kedua negara terletak antara pulau Rondo di Aceh dan pulau Nicobar di India. Batas maritim dengan landas kontinen yang terletak pada titik-titik koordinat tertentu di kawasan perairan Samudera Hindia dan Laut Andaman, sudah disepakati oleh kedua negara. Namun permasalahan di antara kedua negara masih timbul karena sering terjadi pelanggaran wilayah oleh kedua belah pihak, terutama yang dilakukan para nelayan.

Perbatasan Indonesia-Thailand

Ditinjau dari segi geografis, kemungkinan timbulnya masalah perbatasan antara RI dengan Thailand tidak begitu kompleks, karena jarak antara ujung pulau Sumatera dengan Thailand cukup jauh, RI-Thailand sudah memiliki perjanjian Landas Kontinen yang terletak di dua titik koordinat tertentu di kawasan perairan Selat Malaka bagian utara dan Laut Andaman. Penangkapan ikan oleh nelayan Thailand yang mencapai wilayah perairan Indonesia, merupakan masalah keamanan di laut. Di samping itu, penangkapan ikan oleh nelayan asing merupakan masalah sosio-ekonomi karena keberadaan masyarakat pantai Indonesia.

Perbatasan Indonesia-Republik Palau

Sejauh ini kedua negara belum sepakat mengenal batas perairan ZEE Palau dengan ZEE Indonesia yang terletak di utara Papua. Akibat hal ini, sering timbul perbedaan pendapat tentang pelanggaran wilayah yang dilakukan oleh para nelayan kedua pihak.

Perbatasan Indonesia-Timor Leste

Saat ini sejumlah masyarakat Timor Leste yang berada diperbatasan masih menggunakan mata uang rupiah, bahasa Indonesia, serta berinteraksi secara sosial dan budaya dengan masyarakat Indonesia. Persamaan budaya dan ikatan kekeluargaan antarwarga desa yang terdapat di kedua sisi perbatasan, dapat menyebabkan klaim terhadap hak-hak tradisional, dapat berkembang menjadi masalah yang lebih kompleks. Disamping itu, keberadaan pengungsi Timor Leste yang masih berada di wilayah Indonesia dalam jumlah yang cukup besar potensial menjadi permasalahan perbatasan di kemudian hari.

No.
Permasalahan
Negara lain yang terlibat
Penyelesaian





















Halaman 47
No.
Ciri-ciri kemerdekaan beragama
Penjelasan
1.
Kebebasan Memeluk Agama.
“Setiap orang bebas memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.” (Pasal 22 ayat 1 UU no 39 tahun 1999). Pasal tersebut menjelaskan bahwa kemerdekaan beragama terjadi ketika setiap orang bebas dan tanpa halangan / ancaman dari orang lain untuk beribadah sesuai agama dan kepercayaan masing-masing.
2.
Negara Menjamin Kemerdekaan Warganya untuk Beribadah.
“Negara menjamin kemerdekaan setiap orang memeluk agamanya masing-masing, dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.” (Pasal 22 ayat 2 UU no 39 tahun 1999). Pasal tersebut menjelaskan bahwa Negara harus menjamin warganya untuk tetap aman dalam melaksanakan ibadah sesuai agamanya masing-masing tanpa ada paksaan atau pelarangan dari orang lain.
3.
Kebebasan untuk menetapkan agama atas pilihan sendiri.
“Setiap orang berhak atas kebebasan berpikir, keyakinan dan beragama. Hak ini mencakup kebebasan untuk menetapkan agama atau kepercayaan atas pilihannya sendiri, dan kebebasan, baik secara sendiri maupun bersama-sama dengan orang lain, baik di tempat umum atau tertutup, untuk menjalankan agama dan kepercayaannya dalam kegiatan ibadah, pentaatan, pengamalan, dan pengajaran.” (Pasal 18 ayat 1 UU no 12 tahun 2005). Pasal inimenjelaskan bahwa setiap orang berhak menetapkann agamanya sendiri atau pemikirannya sendiri dan kebebasan untuk beribadah di tempat umum maupun tertutup.
4.
Tanpa paksaan dalam menganut agama / kepercayaan
“Tidak seorang pun dapat dipaksa sehingga terganggu kebebasannya untuk menganut atau menetapkan agama atau kepercayaannya sesuai dengan pilihannya.” (Pasal 18 ayat 2 UU no 12 tahun 2005). Pasal ini menjelaskan bahwa tidak ada seorang pun yang bisa memaksa seseorang sehingga kegiatan beribadah orang itu trganggu.
5.
Hanya  ketentuan hukum yang bisa membatasi seseorang dalam menentukan agama / kepercayaan.
“Kebebasan menjalankan dan menentukan agama atau kepercayaan seseorang hanya dapat dibatasi oleh ketentuan berdasarkan hukum, dan yang diperlukan untuk melindungi keamanan, ketertiban, kesehatan, atau moral masyarakat, atau hak-hak dan kebebasan mendasar orang lain.” (Pasal 18 ayat 3 UU no 12 tahun 2005). Pasal ini menjelaskan bahwa yang dapat membatasi seseorang untuk menjalankan dan atau menentukan agama adalah hukum. Jadi, selain hukum , tidak ada yang bisa memaksakan kehendak orang lain untuk menjalankan dan menentukan agama / kepercayaan.
6.
Pendidikan agama harus sesuai dengan keyakinan masing-masing individu.
“Negara Pihak dalam Kovenan ini berjanji untuk menghormati kebebasan orang tua dan apabila diakui, wali hukum yang sah, untuk memastikan bahwa pendidikan agama dan moral bagi anak-anak mereka sesuai dengan keyakinan mereka sendiri.” (Pasal 18 ayat 4 UU no 12 tahun 2005).
Pasal ini mejelaskan bahwa Negara peserta konvenan internasional tentang hak-hak sipil dan politik ini harus menghormati kebebasan orang tua untuk memastikan kesesuaian antara pendidikan agama dengan agama yang dianut.




0 komentar:

Posting Komentar

 
Zadatul Fik Copyright © 2012 Design by Ipietoon Blogger Template